Profil Kendalkab-CSIRT

Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Pemerintah Kabupaten Kendal yang selanjutnya disebut dengan Kendalkab-CSIRT merupakan CSIRT Pemerintah Kabupaten Kendal.

Tim Kendalkab-CSIRT ditetapkan oleh Bupati Kendal dalam Keputusan Bupati Kendal Nomor: 555/41/2024 Tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Organisasi Kabupaten Kendal

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal ditunjuk sebagai Ketua CSIRT Kabupaten Kendal dan ditugaskan untuk melaksanakan memimpin, mengkoordinasikan, memfasilitasi pengembangan kemampuan SDM, pengalokasian sumber daya, memantau, serta melaporkan pelaksanaan terkait Kendalkab-CSIRT.

Dalam pembentukannya, Kendalkab-CSIRT memiliki tujuan yaitu:

  • membangun, mengkoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, menajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;

  • membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;

  • membangun kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

CSIRT Kabupaten Kendal melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa:

  • Layanan reaktif, yaitu layanan yang terkait dengan kebutuhan melakukan respon terhadap insiden siber termasuk penangkalan, penindakan dan pemulihan siber.

  • Layanan proaktif, yaitu layanan yang mendeteksi dan mencegah serangan siber sebelum ada dampak nyata.

  • Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu layanan yang memberikan edukasi keamanan informasi.

CSIRT Kabupaten Kendal secara resmi di-launching pada 19 Desember 2024. Konstituen Kendalkab-CSIRT meliputi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.