1. Pendahuluan
1.1 Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Kendalkab-CSIRT, Computer Security Incident Response Team Kabupaten Kendal yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan mengungkapkan data pribadi pengguna laman resmi kami di csirt.kendalkab.go.id (selanjutnya disebut "Laman Kendalkab-CSIRT"), termasuk namun tidak terbatas pada pengguna yang membaca artikel/informasi keamanan siber dan pengguna yang menyampaikan laporan insiden siber melalui fitur pelaporan pada Laman Kendalkab-CSIRT.
1.2 Kebijakan Privasi ini disusun sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai hak-haknya atas data pribadi yang diproses oleh Kendalkab-CSIRT.
1.3 Dengan mengakses dan/atau menggunakan Laman Kendalkab-CSIRT, termasuk mengirimkan laporan insiden siber, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini. Apabila pengguna tidak menyetujui ketentuan ini, pengguna dapat memilih untuk tidak menggunakan fitur yang mensyaratkan pemrosesan data pribadi, namun hal ini dapat memengaruhi kemampuan Kendalkab-CSIRT untuk menindaklanjuti laporan insiden yang disampaikan.
2. Definisi
Istilah-istilah dalam Kebijakan Privasi ini mengacu pada Pasal 1 UU PDP, meliputi:
Data Pribadi: data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pelindungan Data Pribadi: keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
Pengendali Data Pribadi: pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data Pribadi — dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Diskominfo Kabupaten Kendal cq. Kendalkab-CSIRT.
Prosesor Data Pribadi: pihak yang memproses Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi (mis. penyedia layanan hosting/infrastruktur yang digunakan Kendalkab-CSIRT, jika ada).
Subjek Data Pribadi: orang perseorangan yang melekat padanya Data Pribadi — dalam konteks ini termasuk pengunjung Laman Kendalkab-CSIRT dan pelapor insiden siber.
Pemrosesan Data Pribadi: setiap kegiatan yang berkaitan dengan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi.
Insiden Siber: peristiwa yang mengancam atau mengganggu keamanan sistem elektronik dan/atau data, yang dilaporkan melalui fitur pelaporan pada Laman Kendalkab-CSIRT.
3. Dasar Hukum
Kebijakan Privasi ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan pelindungan diri pribadi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (berlaku efektif 16 Januari 2027), sebagai acuan penyelenggaraan yang lebih teknis;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber;
Peraturan Bupati Kendal Nomor 35 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 33 Tahun 2024;
Peraturan Bupati Kendal Nomor 57 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor 100.3.3.5/2280/2025 tentang Prosedur Pengendalian Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor 100.3.3.5/24/2026 tentang Prosedur Pengendalian Keamanan Informasi SPBE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
4. Pengendali Data Pribadi
4.1 Pengendali Data Pribadi untuk pemrosesan data pribadi melalui Laman Kendalkab-CSIRT ini adalah:
Pemerintah Kabupaten Kendal cq. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal cq. Tim Kendalkab-CSIRT Alamat: Jl. Soekarno-Hatta No. 193, Kendal Surel: csirt@kendalkab.go.id Telepon: 0294 384353 Jam layanan: Senin–Kamis 07.00–15.30 WIB, Jumat 07.00–10.30 WIB
4.2 Diskominfo Kabupaten Kendal, sebagai Badan Publik yang memproses data pribadi untuk kepentingan pelayanan publik, wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a UU PDP. Kontak pejabat/petugas dimaksud dicantumkan pada Bagian 19.
5. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Kami membedakan pengumpulan data berdasarkan cara pengguna berinteraksi dengan Laman Kendalkab-CSIRT.
5.1 Pengguna yang mengakses artikel/informasi umum
Saat mengunjungi dan membaca artikel di Laman Kendalkab-CSIRT, kami dapat mengumpulkan data teknis secara otomatis, antara lain:
alamat IP (Internet Protocol);
jenis dan versi peramban (browser) serta sistem operasi perangkat;
halaman yang diakses, waktu akses, dan durasi kunjungan;
data lokasi umum (negara/kota) yang diturunkan dari alamat IP, apabila diaktifkan;
data cookie sebagaimana dijelaskan pada Bagian 16.
Data ini pada umumnya bersifat data log teknis yang digunakan untuk keperluan statistik, keamanan sistem, dan penyempurnaan layanan, dan sedapat mungkin diproses dalam bentuk agregat/tidak diidentifikasi langsung ke individu tertentu.
5.2 Pengguna yang menyampaikan laporan melalui Layanan Pengaduan
Laman Kendalkab-CSIRT menyediakan fitur Layanan Pengaduan (halaman "Laporkan Insiden") yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan insiden siber maupun kategori pengaduan/pertanyaan lain yang tersedia pada formulir.
Untuk dapat menindaklanjuti laporan secara efektif, formulir Layanan Pengaduan dapat meminta data berikut:
a. Data Pribadi bersifat umum (Pasal 4 ayat (3) UU PDP):
nama lengkap pelapor;
alamat surel (email);
nomor telepon/WhatsApp;
instansi/OPD/organisasi asal pelapor dan jabatan;
alamat kontak (apabila diperlukan untuk korespondensi tindak lanjut).
b. Data teknis terkait insiden, yang dapat memuat Data Pribadi secara tidak langsung, seperti:
alamat IP, nama domain, atau sistem elektronik yang terdampak;
log aktivitas, tangkapan layar (screenshot), file bukti, atau lampiran lain yang diunggah pelapor;
uraian kronologi insiden yang ditulis oleh pelapor.
c. Data Pribadi pihak ketiga yang mungkin ikut termuat, misalnya apabila uraian insiden atau lampiran yang diunggah pelapor menyebut identitas korban, saksi, atau pihak lain (termasuk berpotensi memuat Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) UU PDP, seperti data kesehatan, jika insiden menyangkut sistem layanan kesehatan). Ketentuan khusus mengenai data ini diatur pada Bagian 5.4.
5.3 Kami tidak meminta
Kami tidak meminta data pribadi yang bersifat spesifik (data kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, atau data keuangan pribadi) sebagai bagian wajib dari formulir pelaporan. Apabila data semacam itu relevan dan tersebar secara alami dalam bukti/uraian insiden yang diunggah pelapor, data tersebut diperlakukan sesuai Bagian 5.4 dan Bagian 11.
5.4 Tanggung jawab pelapor atas data pihak ketiga
Apabila laporan insiden yang Anda sampaikan turut memuat Data Pribadi milik pihak lain (misalnya korban insiden, pengguna sistem yang terdampak, atau saksi), Anda bertanggung jawab untuk memastikan penyertaan data tersebut memang diperlukan untuk penanganan insiden dan tidak melanggar hak pihak yang bersangkutan. Kendalkab-CSIRT akan memperlakukan seluruh data tersebut dengan prinsip kerahasiaan dan keamanan yang sama sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Privasi ini, dan hanya menggunakannya untuk kepentingan penanganan insiden siber.
6. Tujuan Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi
Data pribadi yang dikumpulkan digunakan untuk tujuan-tujuan berikut, dan tidak digunakan untuk tujuan lain di luar yang disebutkan di bawah ini tanpa persetujuan atau dasar hukum tambahan:
menerima, memverifikasi, menganalisis, dan menindaklanjuti laporan insiden siber yang disampaikan pengguna;
melakukan komunikasi/korespondensi dengan pelapor terkait perkembangan penanganan insiden (permintaan klarifikasi, pemberitahuan status, dsb.);
melakukan koordinasi penanganan insiden dengan OPD terkait, BSSN, aparat penegak hukum, dan/atau pihak lain yang relevan sesuai kewenangan masing-masing;
menyusun statistik, tren, dan laporan agregat (tanpa identitas langsung) untuk keperluan penguatan postur keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
menjaga keamanan sistem elektronik Laman Kendalkab-CSIRT itu sendiri, termasuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan, spam, atau serangan siber terhadap Laman Kendalkab-CSIRT;
memenuhi kewajiban hukum, termasuk kewajiban pelaporan kepada BSSN dan/atau instansi berwenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan menampilkan konten/artikel edukatif terkait keamanan siber (data pribadi pengunjung artikel pada umumnya tidak digunakan untuk tujuan ini, kecuali data teknis agregat untuk analitik kunjungan).
7. Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Sesuai Pasal 20 ayat (2) UU PDP, pemrosesan data pribadi melalui Laman Kendalkab-CSIRT dilaksanakan berdasarkan satu atau lebih dasar berikut:
huruf a — persetujuan eksplisit: untuk data yang secara sukarela diinputkan pelapor pada formulir pelaporan insiden (nama, kontak, uraian insiden, lampiran), pemrosesan didasarkan pada persetujuan yang diberikan pelapor pada saat mengirimkan formulir;
huruf c — pemenuhan kewajiban hukum: untuk pemrosesan yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan/koordinasi insiden siber sesuai Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya;
huruf e — pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan: mengingat Kendalkab-CSIRT menjalankan fungsi keamanan siber pemerintahan sebagai bagian dari pelayanan publik dan pelaksanaan kewenangan Diskominfo Kabupaten Kendal, sehingga sebagian pemrosesan (misalnya penanganan insiden yang berdampak luas atau data teknis log sistem) dapat dilaksanakan tanpa menunggu persetujuan individual, sepanjang sesuai dengan tujuan pada Bagian 6.
Sesuai Pasal 21 UU PDP, untuk pemrosesan berdasarkan persetujuan, kami menyampaikan informasi mengenai legalitas, tujuan, jenis data, jangka waktu retensi, dan hak Subjek Data Pribadi melalui Kebijakan Privasi ini sebelum data diproses.
8. Cara Kami Memperoleh Data
Data pribadi diperoleh melalui:
input langsung dari pengguna melalui formulir Layanan Pengaduan (halaman "Laporkan Insiden") pada Laman Kendalkab-CSIRT;
pengumpulan otomatis oleh sistem Laman Kendalkab-CSIRT (log server, cookie) saat pengguna mengakses Laman Kendalkab-CSIRT, termasuk saat membaca konten pada Pusat Informasi;
lampiran/berkas yang diunggah secara sukarela oleh pelapor.
Kami tidak membeli, menyewa, atau memperoleh data pribadi pengguna dari pihak ketiga untuk tujuan Laman Kendalkab-CSIRT ini.
9. Pembagian dan Pengungkapan Data kepada Pihak Ketiga
9.1 Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi pengguna kepada pihak mana pun.
9.2 Data pribadi dapat diungkapkan secara terbatas kepada pihak berikut, sepanjang diperlukan untuk penanganan insiden atau pemenuhan kewajiban hukum:
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam rangka koordinasi penanganan insiden siber sektor pemerintah daerah;
OPD/unit kerja terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang sistem elektroniknya terdampak insiden;
Aparat penegak hukum, apabila insiden yang dilaporkan memiliki indikasi tindak pidana dan diperlukan proses hukum lebih lanjut;
Penyedia layanan teknis (Prosesor Data Pribadi), misalnya penyedia hosting/infrastruktur server yang digunakan Laman Kendalkab-CSIRT, yang terikat kewajiban kerahasiaan dan keamanan data yang setara dengan Kebijakan Privasi ini;
Pihak lain, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau perintah pengadilan yang sah.
9.3 Setiap pengungkapan kepada pihak ketiga dilakukan secara terbatas pada data yang relevan dan diperlukan (prinsip minimalisasi data), dan pihak penerima terikat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan serta tidak menggunakan data untuk tujuan lain di luar penanganan insiden yang dimaksud.
10. Penyimpanan, Jangka Waktu Retensi, dan Pemusnahan Data
10.1 Data pribadi disimpan pada sistem elektronik yang dikelola oleh/atas nama Diskominfo Kabupaten Kendal, berlokasi dalam wilayah hukum Indonesia.
10.2 Jangka waktu retensi:
data laporan insiden dan lampirannya disimpan selama 2 (dua) tahun sejak insiden dinyatakan selesai ditangani, sesuai kebutuhan dokumentasi penanganan insiden, evaluasi keamanan siber, dan/atau jadwal retensi arsip yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
data log teknis kunjungan Laman Kendalkab-CSIRT disimpan selama 90 (sembilan puluh) hari untuk keperluan keamanan sistem, kecuali diperlukan lebih lama untuk investigasi insiden yang sedang berlangsung.
10.3 Setelah masa retensi berakhir, atau atas permintaan Subjek Data Pribadi sesuai Bagian 13, data pribadi akan dihapus dan/atau dimusnahkan sesuai Pasal 43 dan Pasal 44 UU PDP, kecuali peraturan perundang-undangan (termasuk ketentuan kearsipan) mewajibkan penyimpanan lebih lanjut atau data masih diperlukan untuk penyelesaian proses hukum yang berjalan.
11. Keamanan Data Pribadi
11.1 Sesuai Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU PDP, kami menerapkan langkah teknis dan organisasional yang wajar untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah, pengungkapan tidak sah, perubahan tidak sah, kebocoran, kehilangan, atau perusakan, sesuai dengan sifat dan tingkat risiko data yang diproses. Langkah-langkah tersebut, antara lain:
kontrol akses berbasis peran (role-based access control) terhadap sistem yang menyimpan data laporan insiden;
enkripsi data dalam transmisi (in transit) melalui protokol yang aman (HTTPS/TLS);
pencatatan (logging) dan pemantauan aktivitas akses terhadap data yang bersifat sensitif;
penerapan prinsip kerahasiaan sesuai kerangka Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO/IEC 27001 yang diterapkan di lingkungan Diskominfo Kabupaten Kendal;
pembatasan akses hanya kepada personel Tim Kendalkab-CSIRT yang membutuhkan data tersebut untuk penanganan insiden (need-to-know basis).
11.2 Meskipun kami menerapkan langkah-langkah pengamanan tersebut, tidak ada sistem elektronik yang sepenuhnya bebas dari risiko. Kami akan terus meninjau dan memperbarui langkah pengamanan sesuai perkembangan ancaman siber.
12. Data Pribadi Anak dan Penyandang Disabilitas
Laman Kendalkab-CSIRT ini ditujukan untuk pelaporan insiden siber oleh instansi/masyarakat umum dan tidak secara khusus ditujukan bagi anak di bawah umur. Apabila laporan yang disampaikan memuat Data Pribadi anak atau penyandang disabilitas, pemrosesannya akan diselenggarakan secara khusus sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 UU PDP, termasuk memastikan adanya persetujuan dari orang tua/wali apabila diperlukan dan diberikan perlindungan tambahan sesuai kebutuhan.
13. Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU PDP, sebagai Subjek Data Pribadi, Anda memiliki hak-hak berikut atas data pribadi Anda yang kami proses:
Hak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan, dan penggunaan data pribadi Anda (Pasal 5);
Hak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadi Anda (Pasal 6);
Hak mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda yang kami proses (Pasal 7);
Hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi Anda (Pasal 8), dengan pengecualian sebagaimana diatur pada Bagian 10.3;
Hak menarik kembali persetujuan yang telah Anda berikan (Pasal 9);
Hak mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan otomatis yang berdampak signifikan bagi Anda (Pasal 10) — perlu dicatat bahwa Kendalkab-CSIRT saat ini tidak menerapkan pengambilan keputusan otomatis/pemrofilan terhadap data pelapor;
Hak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi Anda secara proporsional (Pasal 11);
Hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 12);
Hak atas portabilitas data, yaitu memperoleh dan menggunakan data pribadi Anda dalam format yang lazim digunakan atau dapat dibaca sistem elektronik, serta mengirimkannya ke Pengendali Data Pribadi lain (Pasal 13).
Perlu diketahui, sesuai Pasal 33 UU PDP, kami dapat menolak sebagian permintaan akses/perubahan data apabila hal tersebut dapat membahayakan keamanan, kesehatan pihak lain, mengungkap data pribadi milik orang lain, atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
14. Tata Cara Pelaksanaan Hak
14.1 Sesuai Pasal 14 UU PDP, pelaksanaan hak-hak pada Bagian 13 angka 2 sampai dengan 7 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada kami melalui kontak pada Bagian 19.
14.2 Permohonan wajib memuat paling sedikit: identitas pemohon, jenis hak yang ingin dilaksanakan, dan uraian singkat data pribadi yang dimaksud, guna memudahkan verifikasi.
14.3 Kami akan menindaklanjuti permohonan pembaruan/perbaikan data paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, dan permohonan akses data paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permohonan diterima, sesuai Pasal 30 dan Pasal 32 UU PDP, kecuali terdapat kendala teknis yang akan kami sampaikan kepada Anda.
15. Kegagalan Pelindungan Data Pribadi (Kebocoran Data)
15.1 Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi (mis. kebocoran, akses tidak sah, atau kehilangan data) yang memengaruhi data pribadi yang kami proses, sesuai Pasal 46 UU PDP kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
Subjek Data Pribadi yang terdampak; dan
lembaga yang berwenang.
15.2 Pemberitahuan tersebut akan memuat paling sedikit: data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data tersebut terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan yang kami lakukan.
15.3 Catatan kepatuhan: sepanjang Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 58 UU PDP belum terbentuk secara operasional, pemberitahuan kepada "lembaga" untuk sementara disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia selaku otoritas yang menjalankan fungsi tersebut, sambil tetap mengikuti perkembangan resmi mengenai pembentukan lembaga dimaksud.
16. Cookie dan Teknologi Pelacakan
16.1 Laman Kendalkab-CSIRT dapat menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk keperluan fungsional (mis. menjaga sesi pengguna) dan analitik (mis. statistik kunjungan halaman artikel).
16.2 Kami menggunakan Google Analytics untuk analitik kunjungan. Data yang dikumpulkan bersifat agregat dan tidak digunakan untuk mengidentifikasi individu secara langsung.
16.3 Anda dapat mengatur peramban Anda untuk menolak cookie, namun hal ini dapat memengaruhi sebagian fungsi Laman Kendalkab-CSIRT.
17. Tautan ke Situs Pihak Ketiga
Laman Kendalkab-CSIRT dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga (mis. situs BSSN, media sosial resmi Diskominfo Kendal). Kebijakan Privasi ini tidak berlaku untuk situs pihak ketiga tersebut, dan kami tidak bertanggung jawab atas praktik privasi situs dimaksud. Kami menyarankan Anda membaca kebijakan privasi masing-masing situs yang dikunjungi.
18. Perubahan Kebijakan Privasi
18.1 Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, layanan, atau praktik pemrosesan data.
18.2 Setiap perubahan akan diumumkan melalui Laman Kendalkab-CSIRT ini dengan mencantumkan tanggal pembaruan terakhir. Kami menganjurkan Anda untuk meninjau Kebijakan Privasi ini secara berkala.
18.3 Untuk perubahan yang bersifat material (mis. perubahan tujuan pemrosesan), kami akan berupaya memberitahukan hal tersebut melalui pengumuman yang jelas pada Laman Kendalkab-CSIRT sebelum perubahan berlaku efektif.
19. Kontak dan Pejabat/Petugas Pelindungan Data Pribadi
Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin melaksanakan hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi, silakan menghubungi:
Pejabat/Petugas Pelindungan Data Pribadi Pejabat: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal (ex officio) Unit: Diskominfo Kabupaten Kendal — Kendalkab-CSIRT Surel: csirt@kendalkab.go.id Telepon: 0294 384353 Alamat: Jl. Soekarno-Hatta No. 193, Kendal
Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui kontak di atas, Anda berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (lihat catatan pada Bagian 15.3 terkait status pembentukan lembaga dimaksud) dan/atau menempuh jalur hukum sesuai Pasal 12 dan Pasal 64 UU PDP.
20. Penutup
Kebijakan Privasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan penggunaan Laman Kendalkab-CSIRT. Dengan menggunakan Laman Kendalkab-CSIRT ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini.